Marina Telenovela - Pihak penuntut umum tidak membutuhkan pembuktian atas kepemilikan handphone Nokia dan Blackberry milik Asnun dan Gayus, yang menurut pihak kepolisian digunakan untuk pengaturan suap dari Gayuske Asnun.
Hal itu dituturkan oleh Jaksa penuntut Umum sidang Muhtadi Asnun, Riyadi, usai persidangan Asnun di Pengadilan negri Jakatrta Timur, Senin, (4/10/2010). Karena menurutnya, kebenaran prihal kepemilikan itu dapat dibuktikan melalui saksi lain.
"Yang kami butuhkan hanya pembenaran bahwa telah terjadi komunikasi terhadap Asnun dan Gayus, dan kami telah mendapatkan hal itu" tambahnya.
Saksi ahli yang dipanggil Jaksa penuntut Umum dari Digital Forensic Team Analyst (DFAT), Bareksrim Polri, Kompol Muhamad Nuh Alazhar (36) pada persidangan Asnun menuturkan bahwa pembuktian kepemilikan Handphone tersebut tidaklah berada ditangannya, melainkan adalah kewenangan penyidik. Ia hanya menerima barang bukti tersebut beserta informasi mengenai status kepemilikannya.
Menuru penasehat hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah, dengan pernyataan bahwa saksi ahli tidak bisa membuktikan, maka seharusnya tuduhan pembicaraan antara Gayus dan Asnun juga tidk bisa dibenarkan telah terjadi.
Hal itu dituturkan oleh Jaksa penuntut Umum sidang Muhtadi Asnun, Riyadi, usai persidangan Asnun di Pengadilan negri Jakatrta Timur, Senin, (4/10/2010). Karena menurutnya, kebenaran prihal kepemilikan itu dapat dibuktikan melalui saksi lain.
"Yang kami butuhkan hanya pembenaran bahwa telah terjadi komunikasi terhadap Asnun dan Gayus, dan kami telah mendapatkan hal itu" tambahnya.
Saksi ahli yang dipanggil Jaksa penuntut Umum dari Digital Forensic Team Analyst (DFAT), Bareksrim Polri, Kompol Muhamad Nuh Alazhar (36) pada persidangan Asnun menuturkan bahwa pembuktian kepemilikan Handphone tersebut tidaklah berada ditangannya, melainkan adalah kewenangan penyidik. Ia hanya menerima barang bukti tersebut beserta informasi mengenai status kepemilikannya.
Menuru penasehat hukum terdakwa, Alamsyah Hanafiah, dengan pernyataan bahwa saksi ahli tidak bisa membuktikan, maka seharusnya tuduhan pembicaraan antara Gayus dan Asnun juga tidk bisa dibenarkan telah terjadi.